Minggu, 10 Juli 2011

Usaha Mikro Diusulkan Bebas Pajak

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemkop dan UKM usul agar pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki aset hingga Rp 2,5 miliar dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan atau PPh. Dengan demikian, mereka memiliki ruang untuk mengembangkan usahanya hingga stabil dengan omzet atau nilai penjualan Rp 5 miliar.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (4/7/2011) usai menghadiri Rapat Koordinasi tentang Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) terkait pematangan insentif pajak berupa Tax Holiday (pembebasan PPh) dan Tax Allowance (pengurangan PPh). Menurut Hasan, pihaknya usul agar pembebasan PPh itu diberikan kepada UKM dalam masa 5-8 tahun.

"Ini penting untuk keberpihakan terhadap usaha mikro," ujarnya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-32/Pj/ 2010 tentang kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (WP OPPT). WP OPPT itu tidak lain adalah setiap wajib pajak yang memiliki satu atau lebih tempat usaha yang bisa menjadi obyek pajak PPh Pasal 25 atau PPh yang dibayar secara berangsur-angsur setiap bulannya.

Dengan demikian, penghasilan yang diperoleh dari warung, kios, atau toko yang ada di perumahan atau di mal terkena pajak ini. Besaran PPh Pasal 25 untuk tempat usaha seperti itu ditetapkan 0,75 persen terhadap peredaran bruto.

Sebelumnya, tidak ada kejelasan mengenai tarif PPh Pasal 25 untuk tempat usaha ini dan sulit diterapkan karena tidak mudah mengukur kebenaran omzet suatu usaha, selain dari pengakuan pedagangnya sendiri.

Sumber: kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar